BLITAR, PERHUTANI (09/07/25) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri gelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Selasa, (08/07).

Hadir pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kasi Datun,  Kasi Pidum dan jajarannya, Administratur (KKPH) Blitar, Administratur (KKPH) Kediri, Wakil Admiistratur/KSKPH Blitar dan Wakil Administratur/KSKPH Blitar, Kasi Perencanaan SDH dan Pengambangan Bisnis KPH Blitar dan KPH Kediri, Asper Campurdarat dan Asper Kalidawir.

Administratur (KKPH) Blitar, Joko Siswantoro dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung atas Kerjasama yang telah terjalin selama ini khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta dalam penanganan perkara illegal logging yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.

“Selain penanganan perkara illegal logging Perhutani KPH Blitar untuk mitigasi masalah keperdataan juga akan mengajukan Legal Opinion terkait pelaksanaan kontrak atau kerjasama  pemanfaatan kawasan hutan dengan pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Adm Blitar dan Adm Kediri beserta jajarannya, atas terlaksananya Perpanjangan Kerjasama ini dan sudah berkolaborasi baik sesuai kewenangan serta sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Tulungagung dalam  penanganan Perkara Pidana Umum maupun Perdata.

Tugas Kejaksaan  bidang Tata Usaha Negara adalah memberikan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Kejaksaan dalam kerjasama ini bertugas memberikan bantuan hukum baik di dalam dan di luar persidangan setelah memperoleh Surat Kuasa Khusus dari Perhutani.

Menurut Kajari Pendampingan Hukum kegiatan di Perhutani misalnya terkait kegiatan review kontrak/kerjasama, supervisi dan legal audit terhadap konrak kerjasama  yang sudah berjalan sesuai yang diperjanjikan serta pelayanan masyarakat, misalnya sosialisasi hukum kepada LMDH  atau masyarakat sekitar hutan. Kajari menambahkan bahwa “kehadiran Kejaksaan sangat besar untuk dimanfaatkan guna kelancaran pengelolaan hutan dan tujuan Kejaksaan adalah memberikan rasa nyaman, teduh  dalam kegiatan pengelolaan hutan,” pungkasnya.(Komp-Btr-Put)

Editor:Lra
Copyright©2025