JATIROGO, PERHUTANI (11/07/25)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama Tim Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Timur menggelar Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan PPKH pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi milik KSO-PT Pertamina EP- PT.Tawun  Gegunung Energi, Kamis (10/07).

Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan kerja sama kehutanan agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Penilaian mencakup pelaksanaan kewajiban serta kondisi tutupan lahan pascaproduksi.

Adapun kegiatan evaluasi dilakukan terhadap kegiatan pertambangan ekplorasi minyak dan gas bumi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.836/Menlhk-II/2024 seluas 10,12 hektare, serta SK.781/Menlhk-II/2024 seluas 27,87 hektar yang berada pada kawasan hutan produksi tetap Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Banjarwaru, RPH Tawun dan RPH Tuwiwiyan BKPH Bahoro, KPH Jatirogo, masuk wilayah Desa Kumpulrejo, Desa Banjarwawu Kecamatan Bangilan dan Desa Gegunung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Evaluasi yang terdiri dari PEH Analis BPKH XI Yogyakarta, DLHK Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Timur, ESDM Propinsi Jawa Timur, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) Solo, Perhutani KPH Jatirogo, serta Direktur PT. Tawun Gegunung Energi, Mohammad Diponegoro beserta jajaran pengurus.

Dalam arahannya Ketua Tim PPKH Yenata Novita Sari menyampaikan bahwa sebagai pemegang izin PPKH PT Tawun Gegunung Energi (TGE) memiliki sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah melakukan reboisasi lahan kompensasi, melaksanakan tata batas area lahan kompensasi, melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar, serta mereklamasi lahan bekas produksi.

“Kami harap semua kewajiban ini segera ditindaklanjuti sesuai regulasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan keberlanjutan fungsi hutan dan kepatuhan terhadap perizinan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. TGE Dipo menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan arahan yang telah diberikan oleh tim. Kami siap memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Administratur KPH Jatirogo melalui Kepala Sub Seksi HKAKP KPH Jatirogo, Eva mengatakan pihaknya siap untuk melakukan monitoring kegiatan di lapangan bersama untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan oleh TGE sesuai dengan arahan dari tim.  (Kom/Pht/Jtr-eva)

Editor:Lra
Copyright©2025