BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (14/7/2025) | Sebagai upaya penyelesaian permohonan Tukar Manukar Kawasan Hutan (TMKH) dari Bupati Banyuwangi an. Masyarakat Pancer Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi sejak tahun 2006. Pemerintah melalui Menteri Kehutanan (Menhut) didampingi Plt. Dirut Perhutani dan pihak terkait lainnya serahkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian masyarakat Pancer kepada Bupati Banyuwangi di Wisata Perhutani de Djawatan Benculuk Kec. Cluring Banyuwangi pada Senin (14/7).
Pada sambutannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih pada Menhut dan semua pihak atas terselesaikannya proses TMKH masyarakat Pancer Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran. “Dengan penyerahan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian masyarakat Dusun Pancer seluas kurang lebih 152 Ha, adalah wujud pemerintah hadir untuk penyelesaian proses TMKH yang sudah lama dimohon sejak tahun 2006, kini sudah terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagai kepastian hukum atas tanah yang ditempati sejak tahun 1965, kami beharap masyarakat bersabar sampai proses semuanya selesai tuntas hingga terbitnya hak milik dari pihak ATR BPN,” tuturnya.
Sementara dihadapan sekitar 500 orang warga Dusun Pancer, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengatakan bahwa “penyerahan SK Persetujuan Pelepasan kawasan Hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian masyarakat Dusun Pancer kepada Bupati Banyuwangi, berkat dorongan Wapres Gibran Rakabumingraka saat kunjungan kerjanya di Banyuwangi pada 23 Juni lalu. Beliau berpesan untuk segera menuntaskan masalah TMKH setelah mendengar aspirasi dan permintaan warga Pancer, dan sekarang masyarakat dapat bernafas lega karena permohonannya terkabul, dan kami berharap kepada Bupati Banyuwangi dan pihak terkait untuk percepatan tahapan selanjutnya yakni tata batas hutan menuju penetapan pelepasan kawasan. Setelah itu pendistribusian lahan pada masyarakat dengan pendataan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) oleh pihak ATR BPN dan Pemkab banyuwangi, dimana selanjutnya masyarakat dapat menerima sertipikat kepemilikan tanah dan masyarakat agar bersabar sebentar atas proses tersebut dan pihaknya berjanji diakhir tahun ini diharapkan semuanya tuntas demi untuk masyarakat,” paparnya
Dalam kesempatan yang sama Plt. Direktur Utama (Dirut) Perhutani Natalas Anis Harjanto yang didamping Kadivre Jatim Wawan Triwobowo dan Administratur KPH Banyuwangi Raya, juga menyampaikan dukungan penyelesaian permohonon TMKH masyarakat Pancer dengan diserahkannya SK Persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian oleh Menteri Kehutanan.
Perlu kami tambahkan penyerahan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan proses dari Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dari Menhut kepada Bupati Banyuwangi an. Masyarakat Dusun Pancer Desa Sumberagung Kec. Pesangaran Kab. Banyuwangi untuk pemukiman dan lahan pertanian seluas lebih kurang 152 Ha. “Kawasan hutan yang dilepas meliputi petak 70,73,74,75 dan 78 BKPH Sukamade Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, dan dari proses TMKH tersebut panitia TMKH telah menyediakan dan menyerahkan calon tanah pengganti seluas + 164 Ha yang berada di Desa Sumberkolak dan Desa Kotakan Kab. Situbondo berbatasan dengan kawasan hutan petak 57,58, 61,62,63 BKPH Klabang KPH Bondowoso untuk dijadikan kawasan hutan dengan demikian ada proses pelepasan kawasan hutan yang diimbangi dengan juga tanah masuk/pengganti menjadi kawasan hutan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Adm Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo. ( Kom-PHT/Bws/Dik).
Editor:Lra
Copyright©2025