PASURUAN, PERHUTANI (06/08/2025) | Dalam rangka implementasi (PHL) Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Umum bersama PT Bejo Bangun Bersama bertempat di Rumah Dinas Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cowek, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur, Rabu (06/08).

Administratur KPH Pasuruan Ivan Cahyo Susanto mengatakan, bahwa PKS ini merupakan implementasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Umum ini meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan, Sedangkan pengolahan limbah yang dimaksud adalah badan usaha yang mengoperasikan fasilitas pengolahan atau pemusnahan limbah B3 yang telah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tujuan pengelolaan Limbah B3 di KPH Pasuruan yaitu untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan sesuai dengan kaidah Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) / Sustainable Forest Management (FSC), Kegiatan pengelolaan Limbah B3 ini akan terus berlanjut dan berproses terus menerus tiap tahunnya,” ungkapnya.

Customer Relation Officer (CRO) PT. Bejo Bangun Bersama Oki Ardiansyah, menyampaikan terimakasih kepada Perhutani KPH Pasuruan atas kerjasama dan kepercayaannya karena sudah mempercayakan dalam pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3 bersama PT Bejo Bangun Bersama.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Perhutani KPH Pasuruan yang sudah menggandeng kami dalam pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3, Semoga kerjasama ini terus berlanjut dan berkesinambungan dan dapat bermanfaat untuk semua, serta agar pengelolaan Limbah B3 dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya. (Kom-PHT/Psu/Fas)

Editor:Lra
Copyright©2025