NGAWI, PERHUTANI (11/09/2025) | Pemerintah Desa (Pemdes) Suruh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi untuk mengelola aset tanah Djawatan Kehutanan (DK) sebagai kandang sapi komunal yang akan dikelola oleh BUMDes Suruh.
Pemanfaatan Tanah Djawatan Kehutanan (DK) sebagai lokasi kandang sapi komunal rencananya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Perhutani KPH Ngawi dan BUMDes Suruh. Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Desa Suruh pada Rabu (10/9).
Administratur Perhutani KPH Ngawi melalui Asisten Perhutani (Asper) Kedawak, Arifin, mengatakan bahwa pembahassan ini sebagai tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang sebelumnya diajukan Ketua BUMDes Suruh. Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan lahan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Meskipun demikian, Arifin meminta agar rencana tersebut disusun lebih detail agar pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan, kami meminta pemohon, dalam hal ini BUMDes, untuk membuat paparan yang spesifik mengenai arah program yang menjelaskan bagaimana kandang komunal ini akan mendukung ketahanan pangan secara terukur. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan,” tegasnya.
Kepala Desa Suruh Shepty Puspita Rahmawati menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Kami sangat berharap Perhutani menyetujui permohonan ini sebagai wujud dukungan bersama terhadap program pemerintah. Kami akan segera menyiapkan paparan arah program yang akan dijalankan BUMDes secara rinci,” jawab Shepty.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Camat Bringin, Supriyadi. “Kami meminta dukungan penuh dari Perhutani KPH Ngawi terhadap permohonan dari Kepala Desa Suruh. Kami juga berkomitmen akan memanfaatkan Lokasi tersebut secara maksimal dan berkelanjutan. Semoga kerja sama yang baik ini dapat segera terwujud untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Perhutani KPH Ngawi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak, Kepala Sub Seksi (KSS) Sarpra, Opset dan IT, KSS Pengembangan Bisnis, dan dari Pihak Pemerintahan Desa diantaranya, Kepala Desa Suruh beserta perangkat desa, Ketua BumDes (Badan Usaha Milik Desa) Sumber Arta Suruh, Bintara Pembina Desa (Babinsa) wilayah suruh serta Camat Bringin (Kom-PHT/Ngw/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025