BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (14/09/2025) | Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta bersama Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan instansi terkait menggelar verifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI) di Kabupaten Banyuwangi, 9–15 September 2025. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi di Kantor PT BSI Banyuwangi, Sabtu (13/9).
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui KSS Hukum Agraria Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HAK-KP), Didik Nurcahyo, mengapresiasi langkah BPKH XI. Menurutnya, verifikasi ini menjadi bukti kontrol pemerintah dalam memastikan kepatuhan wajib bayar PPKH sesuai regulasi. Ia berharap sinergi antar lembaga seperti BPKH XI, Dishut Jatim, BPDAS Brantas Sampean, BPHL VIII Jatim, dan Perhutani terus terjaga.
Ketua Tim Verifikasi BPKH XI, Moh. Elnanda Saputro, menjelaskan bahwa kegiatan ini meliputi rapat pembukaan, pembahasan, serta peninjauan lapangan ke areal PPKH PT BSI. Tujuannya untuk menilai kepatuhan wajib bayar, mencakup ketepatan perhitungan luas areal terganggu (L1, L2, L3), jumlah pembayaran, dan ketepatan waktu sesuai PP Nomor 36/2024, Permenhut 14/2025, serta Perdirjen Planologi Kehutanan P.3/2019.
Government Relation Supervisor PT BSI, Muhammad Alhajj Dzulfikri, menyampaikan terima kasih atas bimbingan tim verifikasi. Ia menegaskan komitmen PT BSI untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban sesuai aturan dengan dukungan semua pihak terkait.
Kegiatan ini diikuti oleh enam anggota tim verifikasi dari BPKH XI, Dishut Jatim, BPHL VIII Jatim, BPDAS Brantas Sampean, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, serta PT BSI sebagai pemegang PPKH. (Kom-PHT/Bws/Dik).
Editor:Lra
Copyright©2025