NGAWI, PERHUTANI (16/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menghadiri rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi pada, Senin (15/9).
Agenda utama pertemuan ini adalah evaluasi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Embung Krandegan yang berlokasi di Petak 18a, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Krandegan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi.
Wakil Administratur Perhutani Ngawi Barat, Donny Supriyanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan peralihan pengelolaan Embung Krandegan.
“Pada prinsipnya, Perhutani KPH Ngawi mendukung penuh proses peralihan ini. Meski ke depan PKS akan dijalankan bersama pengelola KHDPK, kami siap mendukung kelancaran proses, termasuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kerja sama yang selama ini terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam pengelolaan Embung Krandegan diharapkan tetap memberikan manfaat, meskipun nantinya berada di bawah manajemen baru,” jelas Donny.
“Rapat koordinasi dan peninjauan lapangan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi teknis yang komprehensif sebagai dasar legalitas perpanjangan PKS pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Embung Krandegan di bawah pengelolaan KHDPK,” tambahnya.
Seentara Theresia Ruth, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.
“Kehadiran kami bersama seluruh pihak terkait adalah untuk memastikan proses perpanjangan PKS ini berjalan sesuai dengan regulasi terbaru. Peralihan pengelolaan ke KHDPK harus kita kawal bersama agar fungsi dan manfaat Embung Krandegan bagi irigasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar tetap optimal serta memiliki landasan hukum yang jelas,” ungkapnya.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan adanya regulasi baru yang mengubah status pengelolaan kawasan hutan seluas 1,4 Hektare. Yang sebelumnya kawasan ini dikelola oleh Perhutani KPH Ngawi, kini statusnya beralih menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Perubahan ini secara otomatis mengalihkan wewenang pengelolaan dan kerja sama. Rencana perpanjangan PKS untuk Embung Krandegan selanjutnya tidak lagi melibatkan Perhutani KPH Ngawi sebagai pihak pengelola Kawasan hutan, melainkan akan langsung dilakukan dengan pengelola KHDPK. (Kom-PHT/Ngw/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025