BLITAR, PERHUTANI (18/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar mendukung penuh penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Blitar, hal itu disampaikan Administratur Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro pada acara kick off meeting  yang digelar Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Sasana Adhi Praja Kanigoro, Rabu (17/9).

Joko Siswantoro menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor. “Perhutani mendukung penuh program PPTPKH karena sejalan dengan komitmen kami dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kelestarian kawasan hutan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat secara legal dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan PPTPKH diharapkan dapat menjadi solusi bersama antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat dalam penataan kawasan hutan yang lebih tertib, produktif, serta tetap menjaga fungsi ekologis hutan.

Bupati Blitar, Rijanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, kini tersedia dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan yang selama ini terjadi.

“Regulasi ini membuka jalan bagi penyelesaian konflik tenurial melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang dapat digunakan sebagai sumber tanah obyek reforma agraria (TORA),” ujarnya.

Lebih lanjut, Rijanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar tidak tinggal diam. Pemkab telah mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada pemerintah pusat dengan luasan 580,90 hektare yang mencakup 17 kecamatan di 55 desa se-Kabupaten Blitar. (Kom-PHT/Btr/Put)

Editor:Lra
Copyright©2025