BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (05/10/2025) |Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menggelar sosialisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan sharing hasil agroforestry kopi dalam kawasan hutan kepada kelompok tani hutan (KTH) lingkup Bagian Kesatuan pemangkuan Hutan (BKPH) Kalisetail. yang berlangsung di petak 49b wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH), pada Minggu (4/10).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani hutan agar kegiatan pemanfaatan kawasan melalui pola agroforestry kopi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kelestarian hutan. Sosialisasi juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Perhutani dan KTH dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat,  Indra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan hutan harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran PNBP dan pelaksanaan agroforestry.

“Seluruh pemanfaatan kawasan hutan untuk agroforestry, termasuk tanaman kopi, harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya hutan memiliki kepastian hukum dan berjalan sesuai kaidah yang disepakati,” ujarnya.

Indra juga menekankan bahwa di kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Perlindungan, tidak diperbolehkan adanya penanaman kopi baru. “Lakukan deliniasi pemanfaatan kawasan untuk hasil hutan bukan kayu (HHBK) kopi, kemudian susun Rencana Teknik Tahunan (RTT) dan perjanjian kerja samanya,” jelasnya.

Sementara untuk kawasan Hutan Produksi yang dikerjasamakan, lanjutnya, harus disertai dengan tanaman kehutanan, pembayaran PNBP, serta pembagian hasil (sharing) kepada Perhutani.

Koordinator KTH, Haji Juri, menyatakan kesiapan kelompoknya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. “Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum. Kami tidak ingin melakukan kegiatan dalam kawasan hutan secara tidak sah. Prinsip kami, hutan lestari, masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kelompoknya menyadari kegiatan agroforestry dilakukan di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. “Karena itu, kami siap melaksanakan kewajiban membayar PNBP dan sharing hasil sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko)

Editor:Lra
Copyright©2025