BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (10/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat melaksanakan kegiatan pendampingan tata batas kawasan hutan terkait proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Sinar Tambang Artha Lestari (STAR) pada Jumat (10/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas areal kerja sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.

Pendampingan dilaksanakan di petak 40 D Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banteran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lumbir. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sub Seksi Tata Batas Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah, Sugianto, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lumbir, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banteran Kasno, perwakilan PT STAR, serta pihak konsultan pengukuran Anto.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengambilan titik koordinat batas lokasi PPKH menggunakan alat ukur GPS geodetik sesuai standar teknis kehutanan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan legalitas penggunaan kawasan hutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT STAR yang bergerak di bidang pertambangan.

Kepala Sub Seksi Tata Batas, Sugianto, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab Perhutani dalam menjaga kejelasan batas dan fungsi kawasan hutan, meskipun sebagian areal diberikan izin PPKH. “Perhutani pastikan bahwa titik-titik koordinat yang diambil sesuai dengan peta kerja dan tidak keluar dari batas yang telah disetujui dalam dokumen PPKH,” ujarnya.

Sementara itu, Administratur KPH Banyumas Barat melalui Kepala BKPH Lumbir, Kuswoyo, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung kelancaran kegiatan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengawasan melekat agar tidak ada pelanggaran terhadap fungsi hutan yang dilindungi oleh regulasi,” tegasnya.

Perwakilan PT STAR, Dimas, menyambut baik pendampingan dari Perhutani. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Perhutani dalam proses ini. Tata batas yang jelas dan legal sangat penting bagi kelancaran operasional kami, dan tentunya kami berkomitmen mengikuti semua ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan PPKH yang tertib hukum, transparan, dan tetap menjaga keberlanjutan fungsi hutan. Melalui pendampingan ini, proses pemanfaatan kawasan hutan melalui skema PPKH diharapkan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kelestarian lingkungan dan fungsi hutan secara umum. (Kom-PHT/Byb/Twn)

Editor: Tri

Copyright © 2025