KEDU SELATAN, PERHUTANI (19/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, pada Rabu (16/10).

Kegiatan ini berlangsung di objek wisata Sagara View of Karang Bolong, Kebumen. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Dinas Lingkungan Hidup Wilayah VIII Provinsi Jawa Tengah, Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Selatan beserta jajaran, Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen, PT Wahyu Putra Sejati, CV Pecaron Indah Sejahtera, PT Mahatma Loka Dana Dipa, dan pihak terkait lainnya.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui Wakil Administratur, Ahmad Marzuki, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut. “Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman peserta terkait PNBP menjadi lebih jelas sehingga diharapkan dapat melaksanakan amanah peraturan dengan benar, tanpa keraguan maupun kekurangpahaman,” ujarnya.

Kepala Seksi Utama Bidang Ekowisata Divisi Regional Jawa Tengah, Sylvia Koesoemaningrum, bersama Kepala Seksi Utama Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Agraria, Mohamad Fadllun, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2024 mengatur jenis dan tarif PNBP sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Peraturan ini ditetapkan pada 30 September 2024 dan mulai berlaku efektif pada November 2024 secara nasional.

Sylvia juga menjelaskan kewajiban pembayaran PNBP bagi pengelola wisata, mekanisme pembayaran, pemantauan dan pengawasan, kebijakan diskon dan keringanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia berharap, semua pihak dapat mematuhi peraturan ini secara sadar dan sukarela karena hal tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata pengelola wisata kepada negara tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Rina Handayani, menambahkan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2024 merupakan pengganti PP Nomor 15 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2020. Perubahan pada PP Nomor 36 ini mencakup tarif iuran dan pungutan Pemanfaatan Tanah Bawah Hutan (PTBH) yang kini dibedakan berdasarkan klasifikasi tutupan lahan, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Rina juga menjelaskan jenis-jenis PNBP baru di sektor kehutanan, termasuk PNBP wisata alam, PNBP jasa lingkungan, serta penegasan aspek administrasi dan hukum.

“Penting bagi pengelola wisata dan kawasan hutan untuk mematuhi peraturan PNBP kehutanan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pengelola wisata dan kawasan hutan juga perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Perhutani serta Dinas Kehutanan agar pemanfaatan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pesannya.

PP ini juga membuka peluang baru bagi pengelola wisata dan kawasan hutan untuk memanfaatkan jasa lingkungan secara legal dan berkelanjutan, termasuk peluang perdagangan karbon. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025