KENDAL, PERHUTANI (23/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar di Kepolisian Resor (Polres) Batang pada Kamis (23/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketenagakerjaan Batang, Dinas Lingkungan Hidup, Bea dan Cukai, Perhutani KPH Kendal, serta Perhutani KPH Pekalongan Timur.
Administratur KPH Kendal melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah, Budi Karyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Rapat koordinasi PPNS ini menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi petugas Perhutani. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi di wilayah hukum Polres Batang,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Batang atas pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini. Ia menambahkan bahwa Perhutani mendapatkan dukungan dari pihak kepolisian melalui penugasan Perwira Pembina Jagawana (PBJ) yang berperan membantu pengamanan kawasan hutan.
“Dukungan ini bukan sekadar membantu Perhutani dalam menjaga keamanan kawasan hutan, tetapi juga memberikan masukan dan arahan terkait pedoman hukum di bidang kehutanan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak lima orang perwakilan dari KPH Kendal hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas Kepala BKPH Subah dan empat Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penyerahan berkas ke kejaksaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Wijanto,menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi PPNS dapat meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (Kom-PHT/Knd/Tmy)
Editor: Tri
Copyright © 2025