NGAWI, PERHUTANI (24/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama PTPN I Regional 5 Madiun menggelar rekonsiliasi budidaya tanaman tebu skema P.81 dalam rangka memverifikasi data, memastikan kelancaran administrasi, dan mendukung produksi tebu dalam program ketahanan pangan nasional, yang dilaksankan di Madiun, pada Rabu (22/10).
Rekon tersebut dihadiri oleh Perhutani KPH Ngawi, KPH Saradan, KPH Padangan, dan KPH Bojonegoro, yang masing-masing diwakili oleh Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata serta KSS Agroforestri dan Ekowisata. Sedangkan dari PTPN I Regional 5 Madiun hadir General Manager (GM) dan Corporate Affairs (CA) Regional 5.
Kasi Produksi dan Ekowisata Perhutani KPH Ngawi, Puguh Yudhi Prasetyawan, menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan sesuai perjanjian kerja sama (PKS).
“Kami bersyukur data keuangan dan administrasi menunjukkan kesesuaian. Komitmen pembayaran denda PNBP 2024 bersamaan dengan invoice 2025 adalah langkah konstruktif. Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menjaga kualitas dan kuantitas produksi tebu,” ujarnya.
Sementara itu, GM PTPN I Regional 5 Madiun, Khubul Wathoni Ahsani, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perhutani. “Kerja sama skema P.81 ini sangat strategis dalam mendukung ketahanan pangan. Meskipun BAP produksi masih berproses, kami pastikan segera diselesaikan. Evaluasi bersama tiap enam bulan akan menjadi kunci keberhasilan program ini,” tegasnya.
Rekonsiliasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi Perhutani dan PTPN I Regional 5 Madiun dalam pengelolaan agroforestri berbasis tebu, guna mendukung keberlanjutan industri gula nasional. (Kom-PHT/Ngw/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025