BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (08/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan teknis inventarisasi pohon, pasca tata batas dan Persetujuan Area Kerja (PAK) Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kantor Bappeda Banyuwangi, pada Kamis (6/11),

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang melintasi kawasan hutan wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis antarinstansi terkait dalam pelaksanaan inventarisasi tegakan atau pohon, agar kegiatan di lapangan nantinya berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung percepatan proyek strategis nasional tersebut.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, melalui KSS HKA & Komper Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh percepatan pembangunan JLS sebagai proyek strategis nasional yang melewati kawasan hutan petak 1a dan 1g RPH Malangsari, BKPH Genteng.

“Perhutani siap berperan aktif dalam kegiatan inventarisasi tegakan pasca tata batas dan PAK agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap keberadaan JLS dapat membuka akses baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta mendorong potensi ekonomi lokal seperti hasil pertanian, perkebunan, dan wisata edukasi,” ujarnya.

Didik menambahkan, sinergi antara Perhutani, Pemkab Banyuwangi, dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) akan terus diperkuat dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Kami berharap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan tetap sejalan dengan prinsip kelestarian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Banyuwangi, Wahyudiono, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan langkah teknis inventarisasi pohon agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan jadwal yang telah direncanakan.
Dukungan juga disampaikan oleh Kasi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Wilayah Banyuwangi, Tri Suwarto, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan inventarisasi tegakan setelah tata batas dan PAK untuk memastikan proses penggantian biaya investasi (PBI) berjalan sesuai ketentuan PPKH.

Hadir pula secara daring perwakilan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Nugroho, yang memberikan penjelasan teknis tata cara inventarisasi tegakan dan mendorong pembentukan tim inventarisasi yang melibatkan ganis Perhutani sesuai aturan.

Rakor dihadiri oleh Bappeda Banyuwangi selaku pimpinan rapat, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, CDK Wilayah Banyuwangi, Dinas PU CKPP, Bagian Pemerintahan Setda Banyuwangi, Dinas Pertanian, serta BPHL Wilayah VIII Surabaya dan Perhutani Departemen Perencanaan Divre Jatim secara daring. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor:Lra
Copyright©2025