KENDAL, PERHUTANI (10/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal memberikan sosialisasi tanggap bencana bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Trayu kepada para Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Sabtu (08/11).

Kegiatan yang diikuti sekitar 52 peserta ini berlangsung selama dua hari di kawasan hutan wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja, KPH Kendal, secara administratif termasuk dalam wilayah Desa Trayu, Kecamatan Singorejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala BKPH Boja, Moh. Abidin, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh kegiatan MAPALA yang dilaksanakan di kawasan wisata Goa Kiskendo, selama seluruh peserta mematuhi peraturan yang berlaku.

“Goa Kiskendo merupakan salah satu lokasi favorit untuk kegiatan pecinta alam maupun pramuka oleh mahasiswa universitas dan pelajar di sekitar Kendal dan Semarang. Perhutani selalu mengimbau agar peserta MAPALA senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dari Perhutani, pemerintah setempat, kepolisian, serta norma-norma yang berlaku di masyarakat desa sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abidin juga mengingatkan para peserta untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam, terutama di awal musim penghujan.

“Kita harus peka terhadap gejala alam. Misalnya, ketika di daerah atas sudah mendung, namun wilayah sekitar masih tampak cerah dan panas — kondisi ini bisa menandakan potensi banjir bandang yang datang dari hulu. Oleh karena itu, peserta tidak diperbolehkan beraktivitas di sekitar sungai atau area yang berpotensi dialiri air bah,” imbuhnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Trayu Polsek Boja, Aipda Endra Surana Putra, menambahkan bahwa setiap kegiatan MAPALA harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

“Berdasarkan pengalaman dari peristiwa yang baru-baru ini menimpa mahasiswa UIN Walisongo Semarang, kewaspadaan sangat penting. Jangan melakukan aktivitas tanpa izin dari kepolisian setempat. Kami juga mengimbau agar peserta segera melapor ke kantor polisi, perangkat desa, atau pejabat berwenang apabila terjadi sesuatu di lapangan,” tuturnya. (Kom-PHT/Knd/Tmy)

Editor: Tri

Copyright © 2025