KENDAL, PERHUTANI (12/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Kepolisian Resor (Polres) Batang mengadakan kegiatan pembinaan dan pelatihan Polisi Khusus (Polsus) di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen pada Rabu (12/12).

Kegiatan berlangsung di Pos 21 Petak 80 dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri atas anggota Polsus Perhutani KPH Kendal, Polsus Perhutani KPH Pekalongan Timur, serta Bhabinkamtibmas Desa Sentul dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Batang.

Dalam sambutannya, Wakil Administratur KPH Kendal, Lao De Sahara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Polres Batang yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota Polsus di wilayah Kabupaten Batang.

“Perhutani menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Satbinmas Polres Batang dalam memberikan pembinaan kepada anggota Polsus. Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi pedoman serta menambah kemampuan Polsus dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Semoga kegiatan ini berjalan lancar, dan mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyelenggaraannya.”

Sementara itu, Kepala BKPH Bawang, Sugianto, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pelatihan teknis, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi serta penguatan koordinasi antar lembaga.

“Alhamdulillah, kegiatan ini menjadi sarana berbagi ilmu dan pengalaman antar personel dalam melaksanakan tugas di lapangan. Tugas menjaga keamanan hutan memiliki berbagai tantangan yang memerlukan tindakan cepat dan tepat, sehingga sinergi antar pihak menjadi sangat penting.”

Plt. Kepala Unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polres Batang, Ipda Seno, dalam arahannya menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Polisi Khusus. Ia menjelaskan bahwa Satbinmas memiliki tugas pokok membina masyarakat melalui penyuluhan, pembinaan ketertiban sosial, dan penguatan keamanan swakarsa seperti pembinaan terhadap Polsus, Satpam, dan Siskamling.

“Adapun tugas Polsus Kehutanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 yang mengatur tentang larangan perusakan hutan serta sanksi bagi pelanggarnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lapangan,” tambahnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pelatihan baris-berbaris (PBB), bela diri dasar, serta praktik penggunaan borgol dan tongkat, kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan makan bersama. (Kom-PHT/Knd/Tmy)

Editor: Tri

Copyright © 2025