BLITAR, PERHUTANI (12/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar menyatakan dukungan terhadap program konservasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Implementasi Pengelolaan Hutan Lestari untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Provinsi Jawa Timur, yang diselenggarakan bersama Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) Yogyakarta di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Trenggalek, Rabu (12/11).

Mewakili Administratur Perhutani KPH Blitar, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Campurdarat, Nur Faiz Ramdhani, menyampaikan, bahwa Perhutani siap mendukung program konservasi Ekosistem Esensial (KEE) Galur Pakis, khususnya dalam menjaga kelestarian habitat penyu yang berada di kawasan tersebut. Perhutani juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan KEE ke depan, ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Bidang KSDHE Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tulungagung, CDK Wilayah Trenggalek, Bappeda Kabupaten Tulungagung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Kabupaten Tulungagung, Perhutani KPH Blitar, Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung, Pemerintah Desa Jengglungharjo, LMDH Desa Jengglungharjo, Pokdarwis, BUMDes, serta ARuPA.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tulungagung, Tranggono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Galur Pakis—yang meliputi Pantai Sanggar, Pantai Ngalur, Pantai Pathok Gebang, dan Pantai Jung Pakis—merupakan bagian dari upaya penurunan emisi GRK dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/73/KPTS/013/2023. Kawasan tersebut berada dalam wilayah kerja KPH Blitar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan KEE membutuhkan kolaborasi lintas pihak, termasuk Perhutani.

Direktur ARuPA, Edi Suprapto, menjelaskan bahwa ARuPA sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pelestarian sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat saat ini menjalankan program “Penguatan Implementasi Pengelolaan Hutan Lestari” di Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari skema Result Based Payment (RBP) REDD+ periode 2014–2016, GCF Output 2 kategori Pemanfaatan II.

“KEE adalah kawasan ekosistem penting di luar kawasan konservasi formal seperti Taman Nasional atau Suaka Margasatwa yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi. Penetapan kawasan hutan produksi atau APL menjadi KEE merupakan langkah penting yang patut didukung seluruh pihak,” jelasnya.

Editor:Lra
Copyright©2025