KEDU SELATAN, PERHUTANI(14/11/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) KEDU SELATAN Selenggagarakan pelatihan bagi UMKM binaan guna tingkatkan kompetensi bisnis legalitas usaha.(13/11)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) suatu bisnis yang dimiliki oleh perorangan, rumah tangga atau badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang no 20 tahun 2008. Atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omset pendapatan per tahun,jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Klasifikasi berdasarkan uu nomor 20 tahun 2008 UMKM dibagi dalam tiga kategori yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Untuk keberlangsungan usaha UMKM membutuhkan legalitas usaha agar usahanya semakin berkembang dan mendapat kepercayaan konsumen.

Pelatihan UMKM binaan Perhutani KPH Kedu Selatan ini menghadirkan Executive Coach dan People Development Expert dari Yayasan Ekonomi Sembilan Satu (YESS) Foundation, membawakan materi interaktif, sederhana serta relevan dengan kebutuahan peserta.

Kegiatan berlangsung di aula Perum Perhutani KPH Kedu Selatan jalan Ahmad Yani No 23A Purworejo. Hadir pada kesempatan ini jajaran Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, YESS Foudation, segenap UMKM mitra binaan Perhutani KPH Kedu Selatan.

Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Selatan Nandang Kuanandar melalui Kepala Seksi Madya Keuangan, Umum & IT, Andi Nurdianto, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelatihan diadakan dalam rangka kemjuan & perkembangan usaha mitra.

Karena salah satu syarat agar UMKM dapat terus exis dan mendapat kepercayaan konsumen diantaranya adalah memilik izin usaha yang telah ditetapkan. Harapannya kedepan mitra binaan memiliki izin usaha diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Pangsn Industri Rumah Tangga (PIRT) sertifikat halal maupun maupun aset intelektual agar mitra mendapat mendapat kepercayaan konsumen, semakin majudan berkembang. Dan yang lebih awal lagi mitra binaan memahami pentingnya legalitas usaha, karena legalitas usaha tidak hanya tuntutan administrasi tetapi merupakan fondasi agar usaha dapat berkembang, bermitra dan brsaing. Andi menambahkan Perhutani berharap usai pelatihan ini, mitra semakin siap bersaing, memiliki legalitas usaha lengkap, dan mampu mengembangkan usaha secara lebih profesional. Perhutani KPH Kedu Selatan membuka peluang adanya pelatihan lanjutan terkait pemasaran, branding, hingga managemen usaha untuk memperkuat kemndirian ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Excecutif Coach & people Development Expert dari YESS menyampaikan materi tentang pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. memoderator workshop penentuan usaha dan pembuatan NIB via online Single Submission (OSS) penjelasan terkait PIRT, aset intelektual, sertifikat halal, legalitas ketenaga kerjaan & pajak dilanjutkan diskusi terkait materi.(Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025