KENDAL, PERHUTANI ( 18/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal memberikan sosialisasi mengenai antisipasi penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada para petani penggarap (pesanggem) di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Palir, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, Selasa (18/11).

Administratur KPH Kenda,l Muhadi, yang diwakili Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumberdaya Hutan Suwandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petugas lapangan dan para penggarap di Petak 49C, RPH Palir, BKPH Mangkang, wilayah administrasi Dukuh Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Ia menyampaikan bahwa B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun, yaitu zat atau komponen yang karena sifat kimia atau fisiknya dapat membahayakan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, serta merusak atau mencemari lingkungan.

“Contoh B3 antara lain pestisida yang dilarang pemerintah, bensin, oli, baterai bekas, deterjen, dan bahan kimia rumah tangga lainnya. Kami berharap mantri, mandor, dan para penggarap dapat memahami serta mengidentifikasi bahan-bahan tersebut sehingga penggunaan B3 di kawasan hutan dapat terkendali,” imbaunya.

Dalam sambutannya, Suwandi menegaskan bahwa para penggarap mulai saat ini dilarang menggunakan pestisida atau obat-obatan pertanian yang mengandung unsur B3 di lokasi garapan dalam kawasan hutan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang Arief Yuniarno menyampaikan terima kasih kepada para penggarap yang telah mematuhi larangan penggunaan pestisida yang termasuk bahan berbahaya dan beracun.

“Kami berharap para pesanggem memahami bahwa B3 sangat membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Menjelang akhir kegiatan, Ketua Kelompok Yasro menyampaikan terima kasih kepada Perhutani, baik dari tingkat KPH maupun BKPH, atas arahan yang diberikan.

“Kami para penggarap menjadi lebih selektif dalam menggunakan pestisida dan siap mematuhi seluruh ketentuan dari Perhutani,” ungkapnya. (Kom-PHT/Knd/Mwn).

Editor: Tri

Copyright © 2025