BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (19/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan kordinasi ke Polresta Banyuwangi dalam rangka rencana penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Perlindungan Hutan di Mapolresta Banyuwangi, Jalan Brawijaya No.21, Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (18/11).

Kunjungan kerja Perhutani Banyuwangi Barat dalam rangka kordinasi tersebut dilakukan oleh Kasubsi Hukum, Kepatuhan dan Agraria dan diterima dengan baik oleh Polresta Banyuwangi dalam hal ini Kepala Seksi Hukum (Kasikum) diruang kerjanya.

Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Kasubsi Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah menjalin hubungan kerja yang sangat baik Polresta Banyuwangi bahkan terdapat perjanjian kerjasama perlindungan hutan yang telah ditandatangani bersama.

“Perhutani mempunyai aparatur Kepolisian Khusus (Polsus) di bidang kehutanan yang biasa disebut Polisi Kehutanan (Polhut), maka peran Polri sangatlah penting dalam tugas Polhut dalam hal pengelolaan hutan bidang perlindungan hutan,” ujar Eko.

“Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 3 ayat (1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh; huruf a. kepolisian khusus,” katanya.

“Pembahasan dalam kordinasi ini tentang pertukaran data dan/atau informasi, bantuan personel pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan dan penegakan hukum yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama perlindungan hutan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mewakili Kapolresta Banyuwangi, Kasikum Polresta, Iptu Bambang Purwanto menyampaikan, “Peran Polri dalam perlindungan hutan antara lain kerjasama penegakan hukum, berkolaborasi dengan Perhutani dalam menjalankan kerja sama yang strategis untuk memperkuat perlindungan hutan, termasuk penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan hutan.”

“Kordinasi ini membahas tentang ruang lingkup rencana perjanjian kerjasama antara lain mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,kebakaran, daya-daya alam dan mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan,” terang Iptu Bambang.

“Selain itu untuk mencegah perambahan hutan yang berdampak dengan energy negative atau interaksi negatif dengan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama pencurian pohon dan konflik tenurial yang dilakukan oleh masyarakat atau perorangan terhadap kawasan hutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Bwb/eko)

 

Editor:Lra
Copyright©2025