JATIROGO, PERHUTANI (20/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta melaksanakan kegiatan pendampingan dan penataan batas kawasan hutan terkait pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan berlangsung di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (20/11).

Program PPTPKH merupakan agenda pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan status hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan bagi masyarakat, badan hukum, maupun pemerintah. Program ini menjadi bagian dari reforma agraria sekaligus tetap menjaga fungsi kelestarian kawasan hutan.

Wakil Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan penataan batas dilakukan melalui pemasangan patok batas di lokasi yang telah ditetapkan menggunakan peralatan GPS geodetik sesuai standar teknis kehutanan. “Penataan batas ini merupakan tahapan penting dalam proses legalitas pemanfaatan kawasan hutan di bawah skema PPTPKH. Kami mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa melalui pendampingan ini diharapkan implementasi PPTPKH berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan. “PPTPKH tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai aturan tanpa merusak fungsi lingkungan,” tambahnya.

Pelaksana Pengukuran Tata Batas BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Yanuar, mengapresiasi dukungan Perhutani selama kegiatan berlangsung. “Proses penataan batas ini akan menjadi dasar hukum bagi tahapan lanjutan, termasuk penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi pihak yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Diketahui, lokasi yang telah ditetapkan dalam persetujuan PPTPKH di wilayah kerja Perhutani KPH Jatirogo berada pada dua titik, yaitu di Petak 161C1 atas nama pemohon Ngasi, dan Petak 166D atas nama Ranto, RPH Kaligede, BKPH Bate, Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Perhutani berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung percepatan implementasi PPTPKH secara tertib hukum dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan. (Kom/PHT/Jtr/Eva)

Editor:Lra
Copyright©2025