BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (21/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan hutan. Penandatanganan berlangsung di Aula Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Kamis (20/11).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Kapolresta Banyuwangi bersama jajaran Perhutani Banyuwangi Raya yang meliputi KPH Banyuwangi Barat, KPH Banyuwangi Utara, dan KPH Banyuwangi Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat Polresta, termasuk para kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), kepala seksi (Kasi), serta seluruh Kapolsek di wilayah hutan Banyuwangi. Dari unsur Perhutani hadir para Wakil Administratur, kepala seksi, Asisten Perhutani (Asper), Komandan Regu Polisi Hutan (Polhut), dan pejabat fungsional terkait.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya hutan.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama antara Polri dan Perhutani untuk menjaga kelestarian hutan di Banyuwangi Raya agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa posisi hutan sangat strategis, baik dalam menjaga ekosistem, mengurangi risiko banjir, maupun mencegah tanah longsor. Karena itu, tindakan preventif, preemtif, hingga represif harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi peran Polhut yang selama ini aktif menjaga kawasan hutan. Ke depan, koordinasi dengan jajaran Polsek harus lebih erat agar respons penanganan gangguan keamanan hutan dapat dilakukan lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan bahwa kawasan hutan di Banyuwangi Barat merupakan penyangga utama pasokan air bersih bagi Kota Banyuwangi dan sekitarnya.
“Secara umum kondisi hutan masih sangat baik. Jika ada area terbuka, hal itu berasal dari kegiatan tebangan legal, bukan hasil perambahan atau penjarahan,” jelasnya.
Terkait mitigasi bencana, Muklisin menegaskan bahwa Perhutani bersama Polhut telah melakukan langkah preventif melalui patroli rutin, pemetaan titik rawan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Jika terjadi kondisi darurat, Perhutani akan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk penanganan cepat dan terintegrasi,” tegasnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko).
Editor:Lra
Copyright©2025