KEDU UTARA, PERHUTANI (28/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sido Dadi, Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan di bawah tegakan hutan untuk budidaya tanaman alpukat, dengan sistem bagi hasil. Lokasi kerja sama berada di kawasan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Srandil, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor KPH Kedu Utara, Jumat (28/11), dan disaksikan oleh jajaran manajemen.

Dalam kerja sama tersebut disepakati skema bagi hasil sebesar 20 persen untuk Perhutani dan 80 persen untuk LMDH Sido Dadi. Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat desa hutan tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian hutan.

Administratur KPH Kedu Utara, Andrie Syailendra, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, tanaman alpukat dipilih karena memiliki nilai ekonomi tinggi serta ramah terhadap ekosistem hutan.

“Penandatanganan PKS ini menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kerja sama. Kami berharap program budidaya alpukat di bawah tegakan ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga fungsi hutan,” ujar Andrie Syailendra.

Ia, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan lahan harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kelestarian. Perhutani juga akan melakukan pendampingan secara berkala, baik dari sisi teknis penanaman, perawatan, hingga pengawasan agar kegiatan berjalan optimal dan tertib.

Ketua LMDH Sido Dadi, Ahmad Nuri, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia, menilai penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting bagi LMDH dalam mengembangkan usaha produktif berbasis hutan yang legal dan berkelanjutan.

“Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani. Dengan adanya PKS ini, kami memiliki kepastian dalam pengelolaan lahan untuk budidaya alpukat. Sistem bagi hasil yang telah disepakati juga menjadi penyemangat bagi anggota untuk bekerja lebih maksimal,” ungkap Ahmad Nuri.

Ia, juga menambahkan bahwa LMDH bersama anggotanya siap menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam PKS, mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, perawatan tanaman, hingga menjaga keamanan kawasan hutan dari gangguan yang dapat merugikan semua pihak.

Melalui kerja sama ini, Perhutani berharap pemanfaatan lahan di bawah tegakan dapat meningkatkan produktivitas kawasan hutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Sepakung secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2025