TUBAN, PERHUTANI (02/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban memperkuat sinergi pengawasan pengelolaan hutan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Agroforestry bersama Kejaksaan Negeri Tuban. Kegiatan ini digelar di Joglo Taman Rimba, lokasi persemaian Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, pada Senin (01/12).

Acara tersebut dihadiri Administratur Perhutani KPH Tuban beserta jajaran, narasumber dari Kejaksaan Negeri Tuban, serta para ketua dan pengurus Koperasi Masyarakat Desa Hutan (KMDH) sebagai mitra kerja Perhutani di bidang agroforestry.

Kegiatan monev bertujuan memperkuat koordinasi, memastikan kelancaran pelaksanaan kerja sama agroforestry, serta mengawal pemanfaatan kawasan hutan agar tetap sesuai ketentuan hukum. Evaluasi juga mencakup kepastian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban KMDH dalam pemanfaatan sumber daya hutan.

Administratur Perhutani KPH Tuban, Mada Yuwonohadhi, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan bukti komitmen Perhutani dalam memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi. “Sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap legal, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Tuban, Hendy Budi Fidriyanto, memberikan materi, arahan, serta solusi atas berbagai hambatan pelaksanaan di lapangan, dengan harapan kegiatan agroforestry dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

Kegiatan monev ini tidak hanya memperkuat sinergi lintas lembaga dan KMDH, tetapi juga menjadi contoh praktik pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, sehingga upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat terus terjaga. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2025