SURABAYA, PERHUTANI (11/12/2025) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) bersama SMK Ibrahimy 1 Sukorejo Situbondo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan Kelas Industri Konsentrasi Keahlian Kehutanan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan di kantor Perhutani KPH Bondowoso, Selasa (9/11).
MoU ditandatangani oleh Kepala Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, dan Kepala SMK Ibrahimy 1 Sukorejo, Situbondo, Umar Hasan, sebagai upaya memperkuat keterkaitan dunia pendidikan dengan kebutuhan kompetensi di sektor kehutanan.
Kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan kurikulum berbasis industri, pelaksanaan praktik kerja lapangan, pemagangan, guru tamu dari Perhutani, kunjungan industri, serta uji kompetensi siswa. Program tersebut disusun untuk membekali peserta didik dengan kemampuan teknis dan etos kerja sesuai standar kompetensi Perhutani.
Kepala Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, menyatakan bahwa Perhutani mendukung penuh inisiatif ini sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia kehutanan sejak dini.
“Industri kehutanan membutuhkan tenaga profesional yang berintegritas dan memahami praktik pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui kelas industri ini, siswa mendapatkan pembelajaran yang nyata dan aplikatif sesuai standar Perhutani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMK Ibrahimy 1 Sukorejo, Umar Hasan, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Perhutani akan meningkatkan daya saing lulusan. “Perhutani sebagai mitra industri memberikan pengalaman belajar yang lebih komprehensif. Siswa dapat berinteraksi langsung dengan praktisi, sehingga kompetensi mereka semakin siap menghadapi dunia kerja sesuai standar KKNI,” ungkapnya.
Ruang lingkup MoU mencakup pembelajaran berbasis industri, kegiatan praktik dan pemagangan, uji kompetensi bersama, serta penguatan kerja sama kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri kehutanan. Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Kedua pihak juga menegaskan komitmen terhadap penerapan prinsip anti suap dan anti korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dalam seluruh rangkaian kerja sama. (Kom-PHT/Divre Jatim/Djel)
Editor:Lra
Copyright©2025