BONDOWOSO, PERHUTANI (08/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di aula Kantor KPH Bondowoso, Kamis (8/1)

Perpanjangan kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penanganan litigasi dan nonlitigasi terkait pengelolaan kawasan hutan, perlindungan aset, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kerja sama ini diharapkan memberi kepastian hukum dan meningkatkan profesionalitas penanganan perkara kehutanan.

Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sekretaris Daerah Bondowoso, jajaran manajemen KPH Bondowoso, pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso, tokoh agama, serta advokat dan tokoh masyarakat Nurul Jamal Habaib. Keterlibatan unsur Forkopimda menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola sumber daya hutan yang baik.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini dan berharap dukungan hukum dapat terus diperkuat mengingat kompleksitas pengelolaan kehutanan yang bersinggungan dengan aspek ekonomi, sosial, ekologis, dan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakyul Fikri, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh kebijakan Perhutani memiliki landasan hukum yang kuat serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan berlangsung tertib dan ditutup dengan harapan agar perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat bagi institusi, pemerintah daerah, masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Bondowoso. (Kom-PHT/Bdw/Mam)

Editor:Lra
Copyright©2025