CIANJUR, PERHUTANI (09/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur terus memperkokoh sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melalui sosialisasi intensif terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pada Jumat (09/01) bertempat di Aula Kantor KPH Cianjur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Cianjur Ade Sugiharto, Plt. Wakil Administratur KPH Cianjur Arto Sunardi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Herry Rocmatul Fitri beserta jajaran, segenap Kepala Sub Seksi, Asper, Kaur dan KRPH Lingkup KPH Cianjur, Kepala Seksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Herry Abadi Sembiring beserta jajaran.
Administratur KPH Cianjur, Ade Sugiharto, menyatakan bahwa kolaborasi dengan pihak Kejaksaan sangat krusial sebagai landasan legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) guna mengoptimalkan pengamanan aset negara dan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Kami menyadari bahwa dalam pengelolaan hutan seluas ini, potensi konflik lahan dan sengketa perdata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil jajaran di lapangan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada keraguan dalam kegiatan menjalankan roda perusahaan sehingga tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan,” tegas Ade Sugiharto.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Herry Abadi Sembiring menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada Perhutani dalam rangka pemulihan atau penyelamatan kekayaan negara. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan melalui edukasi hukum kepada jajaran petugas lapangan Perhutani.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk penegakan hukum pidana, tetapi melalui fungsi Datun, kami siap menjadi benteng hukum bagi Perhutani. Kami memberikan layanan mulai dari Legal Opinion hingga bantuan hukum di pengadilan jika terjadi gugatan. Fokus kami adalah memastikan aset negara tetap terlindungi dan meminimalisir kerugian negara akibat ketidakpahaman administratif atau sengketa pihak ketiga,” katanya.
(KOM-PHT/Cjr/HN)
Editor : MS
Copyright@2026