KEDIRI, PERHUTANI (21/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri secara resmi memulai rangkaian kegiatan verifikasi dan penilaian aset melalui Opening Meeting bersama Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan sebagai upaya memastikan transparansi dan akurasi nilai aset perusahaan dalam laporan keuangan tahun berjalan yang dilaksanakan di Aula Kantor Perhutani KPH Kediri, Rabu (21/01),
Administratur KPH Kediri, Miswanto, menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Tim KJPP yang ditugaskan Kantor Pusat Perum Perhutani untuk melaksanakan survei dan penilaian aset di wilayah kerja KPH Kediri. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan KJPP berperan penting dalam memastikan seluruh aset perusahaan, khususnya aset biologis berupa tegakan hutan, dinilai secara profesional dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Miswanto menjelaskan bahwa kegiatan penilaian aset bertujuan memperoleh data yang akurat mengenai kondisi aktual di lapangan, sehingga nilai wajar aset Perhutani KPH Kediri dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Pasca Opening Meeting, Tim KJPP dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan melalui metode sampling di sejumlah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), antara lain BKPH Pare dan wilayah lainnya.
Ia menambahkan bahwa luas kawasan hutan KPH Kediri mencapai 117.934,28 hektare yang tersebar di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. Komoditas utama KPH Kediri adalah pinus yang menjadi portofolio bisnis Perhutani, khususnya melalui produksi getah pinus sebagai salah satu penopang utama pendapatan perusahaan.
Sementara itu, Ketua Tim KJPP, Agi, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui uji petik dengan pengecekan fisik contoh pohon pada petak-petak hutan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan. Selain itu, dilakukan pengukuran riap tegakan pada petak sampling guna memastikan akurasi data sebagai dasar pengelolaan hutan secara lestari.
Selain aset biologis, Tim KJPP juga melakukan penilaian terhadap aset tetap lainnya di wilayah kerja KPH Kediri, antara lain rumah dinas, Tempat Penimbunan Kayu (TPK), serta sarana dan prasarana pendukung. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor: Lra
Copyright © 2026