JAKARTA, PERHUTANI (21/01/2026) | Dalam rangka menjaga stabilitas pendapatan dan keberlanjutan usaha, Perum Perhutani melaksanakan Penandatangan Perjanjian Keagenan Produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Tahun 2026 bersama sejumlah agen, yang dilaksanakan di Graha Perhutani pada hari Rabu (21/01).
Hadir dalam penandatangan ini Direktur Komersial Perum Perhutani, Anggar Widiyatmoko berserta jajaran serta perwakilan dari agen yaitu PT Milatronika Karya Niaga, PT Nindyabina Abadisentosa, RR Mewani International LLP, PT Kharisma Satya Jaya, dan HRD Venture Trade L.L.C-FZ. Penandatanganan ini dilakukan langsung di hadapan notaris yang telah ditunjuk langsung oleh Perum Perhutani.
Melalui perjanjian keagenan ini, Perum Perhutani berupaya membangun kemitraan yang profesional, transaparan dan saling menguntungkan dengan para agen. Perjanjian selama satu tahun ini diharapkan dapat memperkuat kinerja usaha Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai salah satu penopang pendapatan Perum Perhutani di tengah dinamika kondisi global.
Dalam sambutannya, Direktur Komersial Perum Perhutani Anggar Wdiyatmoko menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi khususnya bisnis Hasil Hutan Bukan Kayu ke depan akan semakin kompleks. Faktor perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu, serta kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, menjadi tantangan nyata dalam pengelolaan usaha kehutanan.
“Ke depan, tantangan yang kita hadapi tidak semakin ringan. Kondisi cuaca dan situasi ekonomi menuntut kita untuk terus beradaptasi dan berinovasi. Oleh karena itu, sinergi antara Perum Perhutani dan para agen menjadi kunci agar proses bisnis tetap berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan berkelanjutan” ucap Anggar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam setiap aktivitas usaha, Perum Perhutani tetap berkomitmen untuk mengutamakan prinsip kelestarian hutan, sesuai dengan tata kelola kehutanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sinergi dengan para agen diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya hutan dalam jangka panjang.
Melalui penandatanganan Perjanjian Keagenan Produk HHBK Tahun 2026 ini, Perum Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan usaha hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, memperkuat kemitraan strategis, serta memberikan kontribusi optimal bagi perusahaan, masyarakat, dan kelestarian hutan. (Kom-PHT/PR/2026-I-02)
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Sofiudin Nurmansyah – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 7805730
Fax. (021) 7805731
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id