BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (21/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat memaparkan dasar hukum serta mekanisme pemanfaatan kawasan hutan negara kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (19/01), sebagai upaya memperkuat pemahaman, koordinasi, dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Paparan disampaikan oleh Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Hukum, Kasubsi Agro, serta Kasubsi Pengembangan Bisnis. Kegiatan ini diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Arief Ramadhoni, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara dan staf Datun.

Muklisin menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan hutan Perhutani mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 21, yang menyebutkan pengelolaan hutan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 yang menegaskan Perum Perhutani sebagai BUMN yang mendapat penugasan Pemerintah untuk mengelola hutan negara di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, kecuali hutan konservasi, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan hutan meliputi penataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Sementara itu, pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 melalui kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Muklisin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08 Tahun 2021 yang mengatur sistem silvikultur, keragaman jenis, pola pengelolaan dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi, penyediaan benih unggul, serta pengelolaan sosial dan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan hutan berkelanjutan harus memberikan manfaat ekologis (planet), sosial (people), dan ekonomi (profit) guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Arief Ramadhoni, mengapresiasi paparan yang disampaikan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Ia menilai penjelasan tersebut jelas, lugas, dan sesuai ketentuan, serta memberikan pemahaman yang komprehensif bagi Kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Perhutani Banyuwangi Barat dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah terjalin dengan baik, termasuk dalam pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan terus ditingkatkan guna mendukung kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Bwb/Eko)


Editor: Lra
Copyright © 2026