KENDAL, PERHUTANI (22/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, menggelar opening meeting, audit penilikan kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ke-V Tahun 2025, yang bertempat di Aula Ruang Rapat Perhutani KPH Kendal, Rabu (21/01).
Kegiatan opening meeting, audit PHPL ke-V, tersebut dibuka oleh Administratur KPH Kendal, Muhadi, yang didampingi Wakil Administratur, segenap Kepala Seksi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Sub Seksi, dan PC. Turut hadir auditor dari Divisi Regional Jawa Tengah, yakni Kepala Seksi Utama Endah Kusumaning W selaku Ketua Tim Audit PHPL internal Perum Perhutani.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa audit internal kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), di Perum Perhutani, merupakan rangkaian proses evaluasi berkala yang bertujuan memastikan seluruh praktik pengelolaan hutan telah memenuhi standar legalitas, ekologi, sosial, dan ekonomi. “Audit ini dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (governance),” ujarnya.
Kepala Seksi Utama Kesisteman Divisi Regional Jawa Tengah, Endah Kusumaning W, selaku Ketua Tim Audit PHPL, menyampaikan bahwa audit PHPL, internal Perum Perhutani, dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas lima orang auditor, termasuk pada bidang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pelaksanaan audit berlangsung mulai tanggal 21 hingga 23 Januari 2026, dan bertujuan untuk menilai kesiapan Perum Perhutani, dalam menghadapi audit PHPL, bersifat wajib (mandatory) tahun 2026, secara multisite pada tingkat korporat Divisi Regional Perum Perhutani, dengan pengambilan sampel KPH di wilayah Divisi Regional Jawa Tengah.
Proses penilaian dilakukan menggunakan metode verifikasi sesuai dengan Nomor PK-SMPHT.09-11 tanggal 20 November 2015. Penilaian didasarkan pada dokumen legalitas, dokumen perencanaan, dokumen realisasi, dokumen yang bersifat prosedural berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen lain yang relevan. Selain itu, auditor juga melakukan wawancara kepada auditee terkait dokumen dan implementasinya di lapangan.
Melalui pelaksanaan audit ini, Perhutani, berharap dapat memperoleh rekomendasi strategis guna meningkatkan kinerja organisasi, meminimalkan potensi kerugian, serta memperkuat kemitraan dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Audit ini, juga diharapkan mampu memperkuat sistem kerja, menjaga kredibilitas sertifikat PHL, serta menjadi pijakan baru dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, inklusif, berkelanjutan, dan PASTI yang TERBAIK. (Kom-PHT/Kdl/Tmy).
Editor: Tri
Copyright © 2026