BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (22/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat mendukung sepenuhnya upaya Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi dalam acara Evaluasi Kinerja Tahun 2025 yang diselenggarakan di aula kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi,  pada Kamis (22/01).

Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menyampaikan bahwa Cabang Dinas Kehutanan (CDK) memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan sinkronisasi pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani di tingkat tapak.

“Peran penting CDK terhadap Perhutani adalah sinergi dan Pengawasan Pengelolaan Hutan yaitu melakukan konsolidasi dan sinergi untuk penguatan pengelolaan sumber daya hutan. Ini termasuk pemantauan realisasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan kebijakan,” jelas Muklisin.

“Juga dalam pengawasan penatausahaan hasil hutan CDK berperan melakukan pengawasan terhadap penatausahaan hasil hutan kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perum Perhutani, memfasilitasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Perhutani dalam transformasi kemitraan kehutanan dengan melakukan pembinaan kelompok tani hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja Perhutani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

“Yang tidak kalah penting adalah penanganan Dampak Lingkungan, CDK bersama Perhutani membahas dan menindaklanjuti isu lingkungan, seperti perubahan iklim dan rehabilitasi lahan,” pungkasnya.

Kepala CDK Wilayah Banyuwangi, Purwadi menerangkan, bahwa Fungsi CDK Banyuwangi adalah melaksanakan tugas teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jatim di tingkat Kabupaten, meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat perhutanan (Kelompok Tani Hutan/KTH), penyuluhan, pengawasan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan Perhutani untuk pengelolaan hutan yang lestari dan produktif.

“Kita bekerja sama dengan Perum Perhutani dan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk mengembangkan usaha produktif seperti pembuatan pupuk organik, wisata edukasi, dan mengelola program perhutanan sosial,” ucap Purwadi.

“CDK Wilayah Banyuwangi mempunyai fungsi utama yaitu perumusan kebijakan teknis kehutanan dengan menjabarkan kebijakan kehutanan tingkat Provinsi ke tingkat lokal, perencanaan dan pemanfaatan hutan dengan mengelola perencanaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan melakukan Perlindungan dan Rehabilitasi Hutan dengan melaksanakan perlindungan hutan serta rehabilitasi lahan,” katanya.

“Selain itu kita melakukan Pemberdayaan Masyarakat dengan membina dan memberdayakan masyarakat melalui usaha produktif (KUPS, pupuk organik, wisata),  Penyuluhan Kehutanan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait kehutanan, dan melakukan Pengawasan dan Pembinaan dengan mengawasi dan membina unit kerja di bawahnya serta kegiatan kehutanan di wilayahnya, termasuk inventarisasi pohon rawan tumbang bersama Perhutani,” ungkapnya.

“Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Perhutani, dan instansi terkait untuk menyinergikan program kehutanan, singkatnya CDK Wilayah Banyuwangi adalah perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Jatim untuk memastikan pengelolaan hutan di Banyuwangi berjalan baik, melindungi hutan, dan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko).

Editor :Lra

Copyright©2026