KEBONHARJO, PERHUTANI (28/01/2026) | Perum Perhutani Blora Raya melaksanakan kegiatan rekonsiliasi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di dalam kawasan hutan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Selasa (27/01).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Administratur KPH Kebonharjo, Administratur KPH Blora, Administratur KPH Cepu, serta Administratur KPH Randublatung. Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan koordinasi antara Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Blora dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta para pemangku kepentingan lainnya.

Administratur KPH Kebonharjo Rovi Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Perhutani terbuka untuk berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi terkait rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

“Koordinasi dan rekonsiliasi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan koperasi desa yang direncanakan menggunakan kawasan hutan dapat berjalan lancar sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Perhutani mendukung percepatan pembangunan koperasi desa agar manfaatnya dapat dirasakan sesuai dengan tujuannya, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Perum Perhutani. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan data, baik terkait lokasi maupun luas kawasan yang akan digunakan, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pertemuan ini penting dilakukan dalam rangka penataan administrasi dan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan Perhutani, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri
Copyright © 2026