PURWODADI, PERHUTANI (28/01/2026) | Dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan hutan bersama masyarakat serta meningkatkan pemahaman terkait kerja sama pemanfaatan kawasan hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menggelar kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Kesepahaman/Perjanjian KKP (Kemitraan Kehutanan Perhutani) dan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif) Agroforestri Tebu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangasem pada Selasa (27/01).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran manajemen KPH Purwodadi, para Kepala BKPH Jatipohon, Linduk, Pojok, Tumpuk, Karangasem, dan Bandung beserta jajaran, serta pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah kerja KPH Purwodadi. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pihak mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama KKP/KKPP Agroforestri Tebu agar pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib, transparan, dan saling menguntungkan.

Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam pengelolaan kawasan hutan melalui pola agroforestri tebu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap seluruh pihak, baik jajaran Perhutani maupun pengurus LMDH, dapat memahami secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dalam kerja sama KKP/KKPP Agroforestri Tebu. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan kerja sama diharapkan dapat berjalan lancar, mendukung keberhasilan tanaman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata KPH Purwodadi, Yunasri, menjelaskan bahwa program agroforestri tebu merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara produktif dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.

Menurutnya, agroforestri tebu tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kembali ditegaskan mekanisme kerja sama, tata kelola, serta kewajiban administrasi agar pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Perwakilan masyarakat desa hutan, Ketua LMDH Tapak Bimo Lestari, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengurus LMDH dalam memahami secara lebih rinci aturan kerja sama dengan Perhutani.

Dengan adanya penjelasan langsung dari jajaran Perhutani, pihaknya menjadi lebih memahami hak dan kewajiban dalam kerja sama agroforestri tebu. Ia berharap ke depan kerja sama tersebut dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa hutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap terjalin kerja sama yang semakin solid dengan masyarakat desa hutan sehingga program agroforestri tebu dapat berjalan sukses, mendukung kelestarian hutan, serta meningkatkan kesejahteraan bersama. (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Editor: Tri
Copyright © 2026