KEDIRI, PERHUTANI (21/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0806/Trenggalek melaksanakan survei lokasi di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banjar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dongko, Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (20/02).
Kegiatan ini bertujuan menilai kelayakan lahan untuk rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) serta melakukan sinkronisasi program Kawasan Daulat Ketahanan Mutu Pangan (KDKMP).
Survei dilaksanakan di petak 68A dan 68B RPH Banjar, BKPH Dongko. Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Isnanto Roy Saputro, Wakil Administratur (Waka) Perhutani KPH Kediri Selatan Hermawan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Dongko Handang Tegar Perbani, Komandan Rayon Militer (Danramil) Panggul, serta jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan mandor setempat.
Komandan Kodim 0806/Trenggalek menyampaikan bahwa lokasi petak 68A dan 68B dinilai strategis karena memiliki akses jalan yang memadai, ketersediaan sumber air, serta topografi relatif datar. Lokasi tersebut dinilai memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan fasilitas Batalyon TP.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kodim akan menempuh mekanisme administrasi sesuai prosedur melalui jalur Komando Resor Militer (Korem) hingga Komando Daerah Militer (Kodam) untuk pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto melalui Wakil Administratur Kediri Selatan Hermawan menjelaskan bahwa lokasi yang disurvei saat ini berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Oleh karena itu, setiap rencana penggunaan kawasan untuk kepentingan di luar kehutanan harus mengikuti ketentuan dan mekanisme perizinan di tingkat Kementerian Kehutanan.
“Perhutani mendukung setiap program strategis pemerintah. Namun, seluruh proses harus sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Hermawan.
Selain survei rencana batalyon, pertemuan juga membahas lokasi program KDKMP di wilayah Trenggalek yang bersinggungan dengan kawasan hutan, baik hutan kelola Perhutani maupun KHDPK. Perhutani menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut di dalam kawasan hutan harus menunggu izin resmi dari kementerian terkait.
Komandan Kodim 0806/Trenggalek menyatakan kesepakatan untuk menjunjung tinggi aspek legalitas. Pihaknya sepakat bahwa pelaksanaan KDKMP harus menunggu izin lokasi yang sah dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kehutanan.
Ke depan, pembahasan lanjutan direncanakan akan dilakukan di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Kediri menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip pengelolaan hutan lestari. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor: Lra
Copyright©2026