PURWODADI, PERHUTANI (23/02/2026) | Dalam upaya menjaga aset hutan negara serta memastikan kelestarian dan kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan tidak berizin di kawasan hutan wilayah BKPH Linduk pada Senin (23/02).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, bersama jajaran manajemen dan petugas lapangan dengan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan liar yang berada di petak 162A-1 RPH Welahan BKPH Linduk. Bangunan yang diklaim oleh salah satu warga sebagai punden tersebut diketahui berdiri di atas lokasi petak rencana Tanaman Rutin Tahun 2026.
Dari hasil peninjauan, bangunan tersebut didirikan tanpa izin resmi dari Perhutani selaku pengelola kawasan hutan negara. Sebelumnya, Kepala BKPH Linduk telah memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang mendirikan bangunan agar segera membongkar secara mandiri, mengingat lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan penanaman rutin Tahun 2026.
Secara hukum, kawasan hutan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan hutan.
Penggunaan kawasan hutan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang menyatakan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa Perhutani akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kawasan hutan negara memiliki fungsi lindung dan produksi yang harus dijaga bersama. Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas selama sesuai aturan dan melalui mekanisme yang sah. Namun, pendirian bangunan tanpa izin di dalam kawasan hutan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan peraturan lainnya. Apalagi lokasi tersebut sudah masuk dalam rencana kegiatan Tanaman Rutin Tahun 2026. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini merupakan langkah menjaga aset negara sekaligus mencegah potensi penguasaan lahan hutan secara ilegal dengan berbagai modus.
Kepala BKPH Linduk, Bagus Nurul Iman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebelum dilakukan peninjauan langsung oleh Administratur.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang bersangkutan. Kami sampaikan bahwa lokasi tersebut adalah petak rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 sehingga tidak diperbolehkan ada bangunan permanen maupun semi permanen. Namun hingga batas waktu yang diberikan, bangunan tersebut belum juga dibongkar,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan pada lokasi tersebut merupakan garapan pesanggem atas nama Sugiri. Namun karena yang bersangkutan sedang sakit, lahan tersebut sementara digarap oleh Adi Rosidiansyah. Dalam perkembangannya, Adi mendirikan bangunan yang awalnya disebut sebagai tempat penampungan hasil panen, tetapi kemudian diklaim sebagai Punden Keris Nogo Sosro.
Tokoh masyarakat Desa Lebak, Rohmadi, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Pesanggem di lokasi itu sebenarnya atas nama Sugiri. Karena beliau sedang sakit, sementara digarap oleh Adi Rosidiansyah. Awalnya bangunan itu digunakan untuk menampung hasil panen, tetapi kemudian diakui sebagai Punden Keris Nogo Sosro. Menurut kami sebagai warga, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada sejarah atau bukti bahwa di lokasi itu pernah ada punden. Kami khawatir jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi berkembangnya aliran kepercayaan yang bertentangan dengan norma masyarakat,” terangnya.
Ia juga menilai terdapat indikasi upaya pemanfaatan klaim objek spiritual atau sejarah untuk memperkuat dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Perhutani KPH Purwodadi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta komunikasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui langkah ini, Perhutani berharap pengelolaan hutan dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan, khususnya pelaksanaan Tanaman Rutin Tahun 2026, sekaligus memastikan kawasan hutan tetap terjaga sebagai aset negara yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat luas. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2026