TRIBUNNEWS.COM (24/02/2026) | Perum Perhutani melalui Perhutani KPH Tasikmalaya dengan Pemkab Tasikmalaya resmi melaksanakan penandatanganan Kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawasan Hutan, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Administratur/KKPH Tasikmalaya Danu Prasetyo menegaskan bahwa Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk konkret harmonisasi kebijakan antara pengelola kawasan hutan dan pemerintah daerah.
Ia menekankan tantangan pengelolaan hutan saat ini tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi yang terstruktur dan berorientasi jangka panjang.
“Kesepakatan ini menjadi payung hukum sekaligus instrumen operasional untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dan dimanfaatkan secara legal serta terukur,” ungkap Danu dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Selain itu, kesepakatan ini juga mendorong peningkatan integrasi data dan komunikasi antar pihak, guna meminimalisasi potensi konflik pemanfaatan ruang serta memperkuat sistem pengawasan kawasan hutan di tingkat tapak.
“Komitmen kami jelas menjaga kelestarian sambil memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengungkapkan, keberadaan kawasan hutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan ekonomi daerah.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi wujud implementasi prinsip Good Corporate Governance dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap bentuk kerja sama lintas sektor.
Dengan dasar hukum dan koordinasi yang jelas, pelaksanaan di lapangan diharapkan lebih efektif dan akuntabel.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, karena hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi juga aset masa depan bagi generasi mendatang,” ungkap Cecep.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi wujud implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap bentuk kerja sama kelembagaan.
“Kedepan, Perhutani KPH Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan ini melalui rencana aksi konkret, monitoring berkala, serta evaluasi bersama,” kata pria yang menjabat Ketua DPC PPP ini.
Sumber : tribunnews.com