BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (05/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dengan PT Gerbang Raung Agroforestry untuk pengembangan Wisata Gerbang Raung. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor KPH Banyuwangi Barat, Senin (02/03).
Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan kawasan hutan pada Petak 49 B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidomulyo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalisetail, yang masuk dalam wilayah kelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat.
Direktur PT Gerbang Raung Agroforestry, Siti Maspupah, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan kawasan wisata.
“Kami akan melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan wisata Gerbang Raung agar turut merasakan manfaat ekonomi. Selain itu, kegiatan ini juga akan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui pajak daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dari Perhutani dalam pelaksanaan pengelolaan wisata. “Kami berharap pengembangan wisata ini dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari optimalisasi potensi jasa lingkungan di kawasan hutan produksi melalui pengembangan wisata alam yang berkelanjutan.
“Tujuan perjanjian ini adalah menghadirkan kegiatan wisata alam yang representatif, berdaya saing, dan saling menguntungkan, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan hutan lestari,” kata Muklisin.
Ia menambahkan, pengelolaan wisata di kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dalam kontrak tersebut juga diatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan teknis pengelolaan, aspek perlindungan kawasan, serta kewajiban menjaga kelestarian hutan.
Dengan adanya kerja sama ini, Perhutani berharap pengembangan Wisata Gerbang Raung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di wilayah Banyuwangi Barat. (Kom-PHT/Bwb/Eko)