KENDAL, PERHUTANI (02/03/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) XI Yogyakarta, melaksanakan kegiatan tata batas lokasi persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerja sama atas nama PT Hotel Candi Baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Petak 35, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangkang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, yang secara administratif berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Kamis, (05/03).
Administratur, KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, Arief Yuniarno, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen para pihak, baik Perhutani, maupun pemohon, yaitu PT Hotel Candi Baru, dalam melaksanakan kewajiban yang telah dipersyaratkan dalam persetujuan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Ia, menjelaskan bahwa kegiatan tata batas kawasan ini bertujuan memperjelas lokasi pada kawasan hutan di BKPH Mangkang, yang telah terbebani hak penggunaan pihak ketiga sehingga dalam pengelolaan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih jelas dan tertib.
“Kegiatan tata batas ini untuk memperjelas lokasi pada kawasan hutan di BKPH Mangkang, yang telah memperoleh persetujuan penggunaan oleh pihak ketiga sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan menjadi lebih jelas,” ungkapnya.
Arief, menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dan BPKH XI Yogyakarta. Dengan keterlibatan kedua instansi tersebut, hasil penetapan batas kawasan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, baik bagi Perhutani, sebagai pengelola kawasan maupun bagi PT Hotel Candi Baru, sebagai mitra kerja sama.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dari Bidang Penataan, Pemanfaatan, dan Penyuluhan Kehutanan, Indira Puspita, menyampaikan bahwa secara prinsip kegiatan tata batas ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan guna memperjelas lokasi yang telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Secara prinsip kegiatan ini wajib dilakukan untuk memperjelas lokasi yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan sehingga tidak terjadi tumpang tindih penggunaan oleh pihak lain. Apabila terdapat potensi tumpang tindih, hal tersebut juga dapat terpetakan dengan jelas,” tegasnya.
Ia, juga meminta kepada para pihak agar memasang papan informasi pada lokasi kerja sama sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, papan informasi tersebut telah terpasang di lokasi dan menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku regulator mengingatkan kepada para pihak untuk selalu memenuhi kewajibannya masing-masing agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kerja sama ini,” jelas Indira.
Sementara itu, perwakilan PT Hotel Candi Baru, Manajer Operasional, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani, KPH Kendal, atas pelayanan dan pendampingan yang telah diberikan sejak proses pengajuan hingga terbitnya izin dari Menteri serta penandatanganan kerja sama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani, KPH Kendal, yang telah memberikan pelayanan secara intens dalam proses kerja sama ini, mulai dari pengajuan hingga terbitnya izin Menteri dan penandatanganan perjanjian kerja sama. Kami juga mengapresiasi Dinas Kehutanan, dan BPKH, yang telah membantu memproses perizinan ini dengan baik,” ujarnya.
Ia, berharap pelaksanaan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi perusahaan maupun Perhutani, KPH Kendal, sehingga target yang telah direncanakan oleh perusahaan dapat terealisasi dengan baik. (Kom-PHT/Knd/Mwn).
Editor: Tri
Copyright © 2026