GUNDIH, PERHUTANI (12/03/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan terkait permohonan penggunaan kawasan hutan oleh PT Iforte Solusi Infotek pada Rabu (11/03).

Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi rencana penempatan jaringan utilitas kabel fiber optic di wilayah kawasan hutan tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perum Perhutani untuk melaksanakan kajian teknis di lapangan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Kehutanan dalam memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama.

Administratur KPH Gundih Haris Setiana melalui Asper/KBKPH Monggot Ageng Purnomo menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi dengan para pemangku kepentingan.

“Maksud dan tujuannya adalah agar kedua belah pihak saling memahami kondisi di lapangan sehingga tercipta keselarasan antara pembangunan infrastruktur dengan fungsi dan manfaat hutan,” ujarnya.

Rencana pemasangan jaringan fiber optic tersebut melintasi wilayah kerja KPH Gundih yang meliputi beberapa Resort Pemangkuan Hutan (RPH), di antaranya BKPH Monggot meliputi RPH Monggot, RPH Tapen, dan RPH Pepe, serta BKPH Madoh meliputi RPH Getasgeneng dan RPH Ngrandu.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, tim gabungan melakukan kajian dari berbagai sudut pandang.

“Tim melakukan kajian terhadap aspek legal, teknis, ekonomi, dan ekologi, serta meninjau kondisi fisik kawasan yang dimohonkan,” tambahnya.

Selain kondisi fisik kawasan, Perhutani juga menelaah dampak rencana proyek terhadap Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH). Hal ini meliputi kesesuaian rencana pengembangan kawasan serta penelaahan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk perhitungan nilai manfaat ekonomi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan PT Iforte Solusi Infotek Roni Remon menyampaikan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di lingkungan Perhutani KPH Gundih. Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan serta mampu mendukung pengembangan konektivitas digital tanpa mengganggu kelestarian ekosistem hutan.

Perhutani menegaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib administrasi serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan fungsi hutan agar tidak terganggu oleh aktivitas pembangunan utilitas. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri
Copyright © 2026