CIANJUR, PERHUTANI (27/03/2026) | Langkah strategis dalam penataan aset negara dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus dimatangkan di wilayah Kabupaten Cianjur. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Kodim 0608/Cianjur, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur, serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengikuti rapat koordinasi melalui video conference pada Kamis (26/03).

Pertemuan daring tersebut secara khusus membahas aspek legalitas penggunaan kawasan pada aset-aset Kementerian BUMN serta kawasan hutan yang akan dikerjasamakan. Fokus utama pembahasan adalah memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang berjalan memiliki payung hukum yang sah dan sesuai dengan regulasi kementerian terkait.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa proses perizinan secara resmi telah diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Perhutani menegaskan peran sentralnya dalam proses tersebut, yakni sebagai pihak yang berwenang melakukan kajian pertimbangan teknis (Pertek). Kajian ini menjadi salah satu syarat utama bagi pemohon, baik untuk mekanisme penggunaan kawasan maupun pelepasan kawasan hutan.

Mewakili Administratur KPH Cianjur, Herry Rochmatul Fitri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program ekonomi kerakyatan selama tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

“Pada dasarnya, Perhutani sangat mendukung kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah peningkatan ekonomi masyarakat desa hutan. Kewenangan Perhutani adalah melaksanakan kajian pertimbangan teknis sebagai persyaratan administrasi permohonan ke Kementerian Kehutanan. Kami ingin memastikan aspek kelestarian dan legalitas berjalan beriringan agar program ini dapat berkelanjutan,” ujarnya.

Koordinator Percepatan KDKMP Komando Distrik Militer 0608 Cianjur, Kapten Inf Roland Agus Shandi Purba, menekankan pentingnya kejelasan status lahan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berusaha.

“Kami hadir untuk mengawal proses percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya progres pengajuan izin ke Kementerian Kehutanan dan dukungan teknis dari Perhutani, kami berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi secara legal. Jika legalitasnya kuat, maka ketahanan ekonomi wilayah akan terbangun dengan aman tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya. (Kom-PHT/Cjr/HN)

Editor: MS

Copyright © 2026