DETIK.COM (31/03/2026) | Penantian panjang sejak 2021 akhirnya berbuah hasil. Kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana di Jawa Barat kini selangkah lebih dekat menuju status konservasi, setelah resmi disetujui untuk diproses menjadi kawasan pelestarian.

Membentang di empat kabupaten yakni Karawang, Bogor, Cianjur, dan Purwakarta. Pegunungan Sanggabuana dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi. Pemerintah merencanakan kawasan ini akan dialihfungsikan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), sebagai bagian dari upaya perlindungan yang lebih komprehensif.

Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Annisa Sutarno, menjelaskan bahwa Tahura merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang mencakup Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

“Kabarnya proses usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini akan diproses secara parsial, Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi ini juga telah dikonfirmasi oleh SCF,” kata Annisa saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (31/3/2026).

Langkah konkret pun mulai disiapkan. Kementerian Kehutanan RI membentuk Tim Terpadu yang akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan perubahan fungsi kawasan tersebut. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja di lapangan pada awal April.

“Tim Terpadu ini akan mulai turun ke lapangan untuk bekerja pada tanggal 1 April 2026, dengan dasar kajian usulan perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana Menjadi Kawasan Konservasi, yang dibuat oleh SCF,” lanjut Annisa.

Tak hanya melibatkan pemerintah pusat, proses ini juga diwarnai koordinasi intensif dengan berbagai pihak di daerah. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani, hingga pemerintah kabupaten di Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur turut dilibatkan. Bahkan, para camat dan kepala desa di sekitar kawasan juga ikut serta dalam rencana penelitian lapangan yang mencakup area seluas 11.743 hektare.

Perjalanan panjang menuju status konservasi ini sejatinya telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama KLHK, Pegunungan Sanggabuana sempat diarahkan untuk menjadi Taman Nasional. Namun, dinamika di lapangan membuat pemerintah mempertimbangkan opsi yang dinilai lebih sesuai.

“Namun dalam perkembanganya, dan berdasarkan kondisi di lapangan, bentuk paling ideal bagi status kawasan Pegunungan Sanggabuana bagi pemerintah adalah sebagai Taman Hutan Raya, atau Areal Preservasi,” ucap Annisa.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Kehutanan. Bagi SCF, yang terpenting adalah memastikan kawasan ini mendapatkan perlindungan maksimal melalui skema hutan konservasi.

“Kenapa kita ingin diterapkan dengan pola hutan konservasi, karena akan ada upaya perlindungan dan pelestarian lebih maksimal dari pemerintah terhadap kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana,” imbuhnya.

Data yang dihimpun SCF menunjukkan betapa vitalnya kawasan ini. Pegunungan Sanggabuana menjadi habitat bagi 482 jenis satwa liar. Dari jumlah tersebut, 50 jenis termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen 106 Tahun 2018, sementara 292 jenis lainnya masuk dalam daftar merah IUCN.

“Bahkan 43 jenis diantaranya juga masuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),” ungkap Annisa.

Tak hanya itu, publikasi ilmiah SCF juga mencatat keberadaan spesies langka seperti 311 individu Owa Jawa (Hylobates moloch) dari 103 kelompok, serta 20 individu Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang masih bertahan di kawasan tersebut.

Selain kaya akan keanekaragaman hayati, Pegunungan Sanggabuana juga memiliki peran penting sebagai penyangga sumber daya air. Tercatat terdapat 339 titik mata air atau hulu sungai yang tersebar di empat kabupaten. Sebagian besar aliran air tersebut bermuara ke Waduk Jatiluhur dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

“Selain kaya akan jenis satwa liar, kawasna hutan Pegunungan Sanggabuana juga mempunyai sebaran titik mata air atau hulu sungai sebanyak 339 yang tersebar di 4 Kabupaten. Hampir separuh dari mata air ini bermuara ke sungai yang mensuplai air di Waduk Jatiluhur, dan sisanya bermuara ke DAS (Daeah Aliran Sungai) Citarum,” ujarnya.

Bagi Annisa dan timnya, persetujuan pemerintah ini menjadi momen yang sangat berarti. Setelah lebih dari lima tahun melakukan eksplorasi ilmiah dan kampanye konservasi bersama berbagai pihak, hasil yang dinanti akhirnya mulai terlihat.

“Dalam perjalanan melakukan eksplorasi ilmiah dan upaya konservasi SCF dengan beberapa perguruan tinggi, lembaga konservasi, dan TNI AD, selama lebih dari 5 tahun ini, akhirnya berbuah manis, kami merasa sangat bersyukur atas segala upaya ini,” pungkasnya.

Sumber : detik.com