SARADAN, PERHUTANI (10/04/2026) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar diskusi terkait permohonan relokasi warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, yang terdampak banjir tahunan, bertempat di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Kamis (09/4).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang selama ini menghadapi risiko bencana banjir berulang. Diskusi ini juga bertujuan memastikan kelayakan lokasi yang diusulkan sebagai tempat relokasi, sekaligus membahas langkah-langkah yang harus ditempuh apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Hal ini penting agar proses relokasi tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Administratur Perhutani KPH Saradan, Wisik Sugiarto, menyampaikan bahwa apabila lokasi yang diinginkan masyarakat berada di kawasan hutan, maka seluruh proses harus mengacu pada mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Pada prinsipnya kami mendukung rencana relokasi tersebut. Namun perlu dipahami bahwa Perhutani hanya sebagai pengelola kawasan hutan, sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan. Apabila lokasi relokasi berada di kawasan hutan, maka harus melalui proses perizinan dari kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Madiun, Gunawi, menyatakan bahwa Pemkab Madiun berkomitmen mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya relokasi ke tempat yang lebih aman dari ancaman banjir. “Apabila kawasan hutan menjadi pilihan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Madiun akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian teknis terhadap lokasi yang diusulkan, meliputi aspek keamanan, kelayakan hunian, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, sehingga relokasi tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Melalui diskusi ini, diharapkan diperoleh solusi terbaik sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan regulasi, sehingga rencana relokasi warga terdampak banjir di Desa Kenongorejo dapat direalisasikan secara tepat, aman, dan berkelanjutan. (Komp-PHT/Srd/Sam).

Editor:Lra
Copyright©2026