NGANJUK, PERHUTANI (10/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri rapat pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan jasa lingkungan wisata Ubalan dan Margo Tresno bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), yang digelar di ruang Sekretaris Disporabudpar Nganjuk, Jumat (10/04).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Perhutani, yakni Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestri dan Ekowisata Muhajin, KSS Bangunan Bisnis (Bangbis) Yudiono, serta KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Abdurrahman.
Dari pihak Pemkab Nganjuk, hadir Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Produk (PDTDP) Indria Aksiomaningtiwi, Kepala Seksi Pengelolaan Disporabudpar Hari Kurniadi, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Sony H.K., serta Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Sutrisno.
Administratur KPH Nganjuk melalui Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata Muhajin, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dalam pembahasan draft Perjanjian Kerjasama Pemanfatan Jasa Lingkungan berupa Wisata Ubalan dan Margo Tresno.
“Perhutani siap dilibatkan untuk mengawal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani dengan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dalam upaya mengoptimalkan potensi sumber daya alam, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat desa sekitar hutan melalui kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan berupa wisata alam, dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, aspek ekologi, aspek sosial dan kelestarian,” ungkapnya.
Perjanjian Kerjasama Pemkab Nganjuk Cq. Dinas Porabudpar dengan Perhutani dalam rangka Pemanfatan Jasa Lingkungan berupa Wisata Ubalan dan Margo Tresno, semula sudah dilaksanakan namun berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama yang sudah berakhir maka perlu adanya perpanjangan.
“Kami berharap Perhutani dapat membantu dan mendukung proses perjanjian kerjasama agar pemanfaatan jasa lingkungan berupa wisata alam untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta produktivitas kawasan hutan disamping hasil hutan kayu dan bukan kayu sehingga memberikan nilai tambah bagi Perhutani dan Dinas Porabudpar”, tutup Kepala Bidang PDTDP Indria Aksiomaningtiwi. (Kom-PHT/Ngj/AR).
Editor:Lra
Copyright©2026