NGAWI, PERHUTANI (05/09/2018) | Dalam rangka memberikan informasi terkait peraturan Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi mengadakan sosialisasi kepada stakeholder di gedung Notosuman Watualang Ngawi, selasa (04/09).
Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, Administratur KPH Ngawi Heru Dwi Kunarwanto, Kepala UPT Pengelolaan Hutan Wilayah (PHW) II Ponorogo Didik Susanto, perwakilan dari 14 kecamatan dan 70 desa, 70 ketua LMDH, pendamping dari LSM Palapa, dan jajaran karyawan Perhutani KPH Ngawi.
Sosialisasi dilakukan agar stakeholder memahami peraturan tersebut secara benar sehingga dalam penyampaiannya kepada masyarakat tidak simpang siur dan tujuan Perhutanan Sosial bisa tercapai.
Administratur KPH Ngawi, Heru Dwi Kunarwanto dalam sambutannya mengatakan bahwa Perhutani KPH Ngawi siap melaksanakan kegiatan Perhutanan Sosial yang sudah menjadi program dari pemerintah baik dengan skema Kemitraan Perhutanan (P.83) maupun skema IPHPS (P.39) pada lokasi yang benar-benar memenuhi syarat yaitu pada lokasi yang tutupan lahan kurang 10%.
Lebih lanjut Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Perhutanan Sosial ini adalah kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan namun tetap tidak boleh merusak lingkungan. Masyarakat bisa diberi ruang untuk pemanfaatannya namun juga harus mereboisasi dan mengembalikan hutan menjadi hijau kembali. (Kom-PHT/Ngw/Rth)
Editor: Ywn
Copyright©2018