Bupati Blora Djoko Nugroho saat memberikan dna sharing dari Perhutani Kepada perwakilan LMDH sidodadi mulya

Bupati Blora Djoko Nugroho saat memberikan dna sharing dari Perhutani Kepada perwakilan LMDH sidodadi mulya

RANDUBLATUNG, PERHUTANI (22/10). Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung membagikan sharing Kayu hasil  produksi kayu tahun 2012 sebesar Rp. 1,8  Milyar kepada  24 Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) yang diserahkan langsung oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho,  di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung.Blora. .

Pembagian dana bagi hasil oleh Perhutani dalam sistim PHBM bukan merupakan tujuan akhir sebuah pembangunan masyarakat desa hutan ( MDH ) karena  dana sharing tersebut  harus dikembalikan kepada anggota LMDH untuk memajukan desanya masing – masing sesuai dengan proporsi yang telah disepakati penggunaanya antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan sebagai penerima dana sharing tersebut .
Menurut Administratur Perum Perhutani Randublatung,  Ir Herdian Suhartono,  dalam penggunaan dana sharing yang dibagikan kepada MDH tersebut Perhutani bersama dengan LMDH telah mengesahkan  penggunaan dana sharing produksi tahun 2012 ini sebesar 1,76 miliar (setelah dipotong pajak) untuk pemberdayaan  di bidang biofisik, sosial dan pemberdayaan ekonomi yang ada pada desa tersebut. “ Kita (Perhutani) telah sepakat untuk menggunakan dana sharing tersebut untuk kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat secara umum  melalui LMDH masing – masing desa , dan alokasi dana tersebut telah di susun bersama antara Perhutani dan LMDH sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat adanya sistim PHBM ini” jelasnya.
Dikatakan Herdian Suhartono,  bahwa porsi terbanyak penggunaan dana sharing oleh LMDH adalah untuk usaha ekonomis produktif sebesar 30 %, peningkatan biofisik desa sebesar 15%, keterlibatan kelola sumber daya hutan 18 %, serta pos kegiatan lain sehingga jika di total sebesar 100 %, semua penggunaan dana tersebut kita pantau bersama dan secara berkala dilakukan audit keuangannya  oleh tim dari Perhutani.  Dana Sharing ini juga merupakan uang Negara jadi penggunaannya juga harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama antara LMDH sebagai penerima, dan Perhutani  sebagai intsitusi Pemerintah sebagai pemberi sharing , semua harus saling terbuka  sehingga sasaran utama sistim PHBM yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa tercapai.
Besaran dana sharing yang diterima tersebut untuk masing – masing LMDH tidak sama , hal tersebut disebabkan karena potensi sumber daya hutan yang masuk  Desa pangkuan hutan juga berbeda, ( HMS – RDB ), diedit oleh : Dadang K Rizal.