PASURUAN, PERHUTANI (25/5/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan bersama tim gabungan dari berbagai instansi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan kawasan hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi, Selasa (24/5).
Penggunaan kawasan yang diMonev tersebut adalah kerjasama antara Perum Perhutani KPH Pasuruan dengan PT.Batu Kali Welang Ampuh di petak 1A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Martopuro Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur KPH Pasuruan wilayah administratif Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Administratur KPH Pasuruan Agus ahmad Fadoli di tempat terpisah mengatakan, bahwa Jalan dalam Kawasan Hutan yang digunakan untuk kepentingan angkutan hasil produksi atas nama PT. Batu Kali welang Ampuh sudah mendapatkan ijin Penggunaan Kawasan Hutan mekanisme Kerjasama dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor S.855 Tahun 2019.
“Dan kita sudah tindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2020 sampai dengan 2022“ ujarnya.
Menurutnya, PKS ini sudah berjalan 2 tahun dan akan berakhir pada tahun 2022 ini, sedangkan untuk memperpanjang PKS maka harus mendapat rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi dari hasil Monitoring dan evaluasi (Monev), terangnya.
Sementara itu Joko Santoso dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur mengatakan bahwa, monev ini dilakukan untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra baik itu kewajiban pemeliharaan jalan angkutan, kelestarian hutan maupun kewajiban lain pada negara yaitu berupa PBB, katanya.
Dari hasil pengecekan lapangan yang juga diikuti oleh PT. BKWA yang diwakili Krisyanyo selaku Manajer Lapangan menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai mitra telah melakukan semua kewajiban akan tetapi sampai sekarang jalan angkutan tersebut belum digunakan karena Pandemi Covid 19, dan kami masih ingin melanjutkan perpanjangan kerjasama ini, ungkapnya.
Usai melakukan pengecekan lapangan kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Hasil Monev.
Kegiatan Monev ini dihadiri oleh Kasi Perncanaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan Bisnis (PPB) KPH Pasuruan, Subaeri KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Pasuruan, Edi Tukiman KSS Penegmbangan Bisnis Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Depren dan PB) Divisi Regional Jawa Timur, Joko Santoso Funsional PEH Ahli Muda Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur, Hamzah Analis Hutan dan Lahan RHL Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang, dan Krisyanyo Pihak PT BKWA.
(Kom-PHT/Psu/Er)