Dok.Kom.Pht/Humas.Tlw

Dok.Kom.Pht/Humas.Tlw

TELAWA, PERHUTANI (27/2) |  Direktur Utama Perhutani ,Mustoha Iskandar meninjau lokasi plong-plongan tanaman kayu putih di petak 5b seluas 9,8 Ha RPH Brangkal BKPH Karangwinong KPH Telawa, Sabtu.

Sistim plong-plongan tanaman kayu putih merupakan inisiatif pengoptimalan lahan yang tidak produktif untuk kelas hutan jati atau lahan yang dengan permasalahan sosial yang terus menerus, dengan aturan plong 15m dan 9m. Plong 15m khusus tanaman kayu putih jarak tanam 2m x 1,5m sedangkan plong 9m untuk tanaman palawija/pertanian untuk penggarap.

Diantara plong Tanaman Kayu Putih dengan plong pertanian terdapat jarak 1m sebagai pembatas plong. Pada jarak 1m tersebut boleh dimanfaatkan untuk ditanami pohon-pohon yang memberikan manfaat misalnya papaya California dan untuk tanaman pertanian saat ini masih pada jenis palawija jagung.

Lokasi 9m untuk tanaman palawija oleh penggarap dilakukan secara terus menerus dengan batas waktu tak terhingga tetapi ada kesepakatan atau konsekwensi untuk merawat tanaman kayu putih di plong sampingnya, sehingga dengan sistim tersebut tanaman kehutanan khususnya tanaman kayu putih tidak terganggu pertumbuhannya oleh tanaman palawija/pertanian. (Kom.Pht/Tlw/Tri).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2016