BANTEN, PERHUTANI (04/03/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten melakukan proses perpanjangan sertifikasi untuk kebun pangkas Jati dan sumber benih Mahoni serta pembuatan sertifikat kebun pangkas Kayu Putih. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah I, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at (1/3).
Lokasi kebun pangkas Jati seluas 0,5 Ha berada pada petak 47a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikeusik Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikeusik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten masuk wilayah administratif Kabupaten Pandeglang. Pohon induk Jati di lokasi tersebut sejumlah 4.500 pohon dengan potensi produksi sumber benih/tahun sebanyak ± 486.000 pucuk/tahun. Untuk lokasi sumber benih Mahoni berada pada petak 12b RPH Ciomas BKPH Serang masuk wilayah administratif Kabupaten Serang, sedangkan kebun pangkas Kayu Putih seluas 1,00 Ha berada pada petak 34b RPH Kerta BKPH Malingping wilayah administratif Kabupaten Lebak dengan jumlah pohon induk 5.000 pohon dan potensi sumber benih/tahun sebanyak ±700.000 pucuk/tahun.
Tujuan utama dari sertifikasi benih adalah untuk melindungi keaslian varietas dan kemurnian genetik agar varietas yang telah dihasilkan pemulia sampai ke tangan petani dengan sifat-sifat unggul seperti tertulis pada deskripsinya. Adapun tujuannya yaitu menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih/konsumen dan memberikan legalitas kepada produsen benih.
Pemeriksaan lokasi benih dilapangan dilakukan oleh Tim dari BPTH Wilayah I KLHK, UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan pada DLHK Provinsi Banten, Divisi Regional Janten serta dari KPH Banten yang diwakili oleh Asper/KBKPH Cikeusik Usep Komarudin.
Administratur KPH Banten Isnin Soiban menjelaskan bahwa perusahaan menaruh perhatian besar terhadap kualitas kebun benih karena proses produksi bisnis kehutanan berasal dari kualitas benih.
Isnin menginformasikan juga bahwa salah satu contoh kebun benih kayu putih yang di sertifikasi akan menjadi prioritas karena tegakan pohon kayu putih jauh lebih cepat menghasilkan pendapatan dibanding produk kayu perkakas.
Peneliti Madya BP2LHK BPTH Wilayah I Imam Muslimin menyatakan bahwa sertifikasi benih merupakan suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan pengolahan benih yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia. Dengan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih maka legalitas benih akan terjaga dan menjamin ketersediaan benih unggul bermutu ditingkat petani/pengguna benih secara berkesinambungan.
“Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi yang berwenang dengan masyarakat perkebunan, sehingga tercipta sinergi yang harmonis demi terwujudnya pembangunan perkebunan yang berorientasi pada pembangunan”, ujarnya.
Imam menambahkan bahwa Sertifikat dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan kelapangan, mengisi formulir permohonan sertifikasi sesuai ketentuan dan melengkapi berkas berkas yang diperlukan. (Kom-PHT /Btn/Luq)
Editor : Ywn
Copyright©2019