INDRAMAYU, PERHUTANI (09/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, melaksanakan Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) yang bertempat di petak 35 Bagian Kesatuan Pemakuan Hutan (BKPH) Cikawung, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Rabu (08/07).
Apel Siaga kali ini dihadiri oleh Administratur KPH Indramayu Asep Saepudin beserta jajaran Satgas Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu, Satuan Pemadam Kebakaran Kab. Indramayu, Forkopimcam Kec.Terisi, Segenap Asper (Asisten Perhutani) /KBKPH dan KRPH, Danru Polisi Hutan beserta anggota, Mandor Polter dan Masyarakat yang tergabung dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan).
Dalam penjelasannya Administratur KPH Indramayu Asep Saepudin mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Apel Siaga ini adalah dalam rangka menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling bahu membahu dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Semoga saja tidak terjadi kebakaran di hutan kita ini. Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak baik petugas lapangan, manajemen, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat,” ungkapnya.
“Mari kita menjaga lingkungan agar tetap sehat, hutan yang lestari dan tidak terjadi pencemaran maka kita sendirilah yang akan menikmati kehidupan yang nyaman dan sehat. Sedangkan apabila lingkungan rusak, hutan hancur maka kita sendiri pulalah yang akan menderita,” tambahnya.
Pada apel ini juga Asep menghimbau seluruh unsur yang hadir, baik petugas lapangan, polhut maupun masyarakat agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas dalam melakukan pemadaman dan patroli Dalkarhut. Selain itu perlu mensosialisasikan larangan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya lain yang produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Selain itu, kami juga menekankan kepada segenap pemangku wilayah agar tidak meninggalkan wilayah tanpa izin dari pimpinan serta terus memantau secara rutin keberadaan titik api melalui aplikasi LAPAN: FIRE HOTSPOT dan segera melaporkan jika terjadi kebakaran hutan di wilayah pangkuannya pada kesempatan pertama yang disertai dengan laporan Huruf A maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian,” pungkasnya. (Kom-PHT/Idr/SH)
Editor : Ywn
Copyright©2020